Berikut Prosedur dan Persyaratan Memperoleh PBG sebagai Ganti IMB. JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal
7. Pelan bangunan sedia ada, sekurang-kurangnya saiz A3 (lengkap dengan ukuran) 8. Salinan Insuran Pelindungan Awam (Public Liability Insurance) terkini. 9. Salinan Surat Kelulusan & Permit Mendirikan Pagar Perlindungan 10. Surat Perakuan tanggungjawab pemilik bangunan / Surat Akujanji tiada
TEMPO.CO, Jakarta - PBG singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan perizinan pendirian bangunan. Perizinan pendirian bangunan dulu dikenal dengan sebutan IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ). Namun sejak 2021, perizinan pendirian bangunan telah berubah namanya menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) NO NAMA DOKUMEN TERPENUHI KET ADA TIDAK 1 Surat permohonan pendaftaran 2 Berita acara pembentukan kepengurusan, disahkan Lurah dan Camat 3 Surat pernyataan/keterangan ruang lingkup kegiatan 4 Surat pernyataan/keterangan tujuan dan program kerja 5 Surat pernyataan/keterangan
5wdE. 61 275 16 424 247 199 487 323 481
contoh surat permohonan mendirikan bangunan