Tatacara pembuatan paspor untuk anak-anak tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa. Tata cara pembuatan paspor untuk anak-anak tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa. Sabtu, 30 Juli 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; TribunStyle.com; Mumuh Nurmatin Eduaksi Monday, 27 Dec 2021, 1339 WIB Proses permohonan paspor di Imigrasi Banyak orang yang belum mengetahui secara pasti apa itu paspor, kegunaan dan jenisnya. Lalu kenapa kita harus memiliki paspor? Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pasal 1 ayat 16 paspor didefinisikan sebagai berikut "Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu." Jadi paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara yang berfungsi sebagai dokumen untuk melakukan perjalanan ke negara lain. Boleh dibilang paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Lalu apa saja jenis – jenis paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia? Jenis Paspor yang dikeluarkan Oleh Pemerintah Republik Indonesia diantaranya - Paspor biasa, diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia - Paspor diplomatik, diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. - Paspor dinas, diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Persyaratan permohonan paspor - Kartu Tanda Penduduk KTP - Kartu Keluarga KK - Ijazah/Akte Kelahiran/Surat Nikah Permohonan Paspor dapat diajukan di seluruh Kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia dan tidak harus dilakukan di Kantor Imigrasi Sesuai alamat KTP. Syaratnya dengan menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili atau surat keterangan dari perusahaan atau kantor tempat bekerja. Paspor Indonesia memiliki masa berlaku 5 lima tahun dan harus dipastikan paspor dalam kondisi baik dan masih berlaku Ketika akan digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Jika masa berlaku paspor sudah habis maka kita dapat mengajukan penggantian paspor ke Kantor Imigrasi terdekat dengan hanya membawa paspor lama dan e-KTP. Penggantian paspor biasa yang akan habis masa berlakunya sydah bisa dilakukan 6 bulan sebelum habis masa berlaku. Selain Paspor terdapat dokumen lain yang fungsinya hampir sama dengan paspor yaitu Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia SPLP RI yang digunakan sebagai dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang terdiri dari - Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia, dikeluarkan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan. - Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia. - Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas, dikeluarkan bagi penduduk sekitar perbatasan yang melintasi batas suatu negara. Terakhir, paspor merupakan dokumen milik negara yang harus dijaga dengan baik. Karenanya jika paspor rusak atau hilang, untuk penggantiannya maka pemohon harus melewati tahapan yang rumit diantaranya surat kehilangan dari Kepolisian setempat dan harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi. Jadi jaga baik – baik paspor yang sudah kita miliki dan pastikan paspor masih berlaku Ketika akan melakukan perjalanan ke Luar Negeri. paspor imigrasi persyaratanpaspor pasporbiasa paspordinas paspordiplomatik Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Eduaksi Terpopuler Tulisan Terpilih XDdzk. 483 442 40 73 427 444 290 110 438

dokumen yang setara dengan paspor digunakan untuk para pengungsi disebut